Kondisi geografis
Posisi Jazirah Arabia berada di dekat persimpangan
tiga benua, sebelah barat dibatasi Laut Merah, sebelah timur dibatasi Teluk
Persia, sebelah selatan dibatasi lautan India, dan sebelah utara dibatasi
Suriah dan Mesopotamia (Syukri
Faishal: 1973:1).
Secara garis besar Jazirah Arabia terbagi
menjadi dua bagian, yaitu bagian tengah dan bagian pesisir. Daerah bagian
tengah berupa padang pasir (shahra') yang sebagian besar penduduknya adalah
suku Badui yang mempunyai gaya hidup pedesaan (nomadik), yaitu berpindah-pindah
dari satu tempat ke tempat lain.
Sedangkan bagian pesisir penduduknya hidup
menetap dengan mata pencaharian bertani dan berniaga (penduduk kota). Karena
itu mereka sempat membina berbagai macam budaya, bahkan kerajaan (Badri Yatim: 2000:9).
Adanya dua macam kondisi geografis yang
berbeda ini mengakibatkan terjadinya dualisme karakter penduduk, yakni antara
kaum Badui dan penduduk kota (Effat
al-Sharqawi:1986:37).
Keadaan alam yang tidak ramah, bila musim
panas suhu matahari terasa membakar, dan sebaliknya, jika musim dingin cuaca
berubah menjadi sangat dingin selain mempengaruhi watak, sikap, dan perangai
yang tercermin dalam kebudayaannya juga dapat memperlihatkan cara atau gaya
hidup yang kasar dan primitif. Dikarenakan situasi yang tidak kondusif, maka
secara historis mereka harus menjalani kehidupan yang keras, gigih dan lebih
mengutamakan kekuatan fisik. Menghadapi kenyataan ini mereka dipaksa memiliki
sifat keberanian untuk bisa bertahan hidup (A.
Latif Osman:2000:24).
Bagi masyarakat Arab dunia yang fana ini
merupakan satu-satunya dunia yang eksis. Eksistensi di luar batas dunia
merupakan hal yang nonsen. Konsepsi tentang eksistensi yang mencirikan
pandangan dunia pagan Arab ini direkam dalam berbagai bagian al-Qur'an. Mereka
berkata, "Kehidupan kita hanyalah di dunia ini, kita mati dan kita hidup
serta tidak ada yang membinasakan kita kecuali masa" (QS. 45:24).
Kemungkinan akan dibangkitkannya manusia dalam
kehidupan mendatang sama sekali merupakan konsepsi yang asing dan berada di
luar benak mereka. Sehingga pengejaran terhadap kenikmatan semu duniawi yang
dilakukan dengan berbagai cara menjadi fenomena umum di Arabia (Taufik Adnan Amal: 2001:17).
Sosio-Kultural Arabia
Kebiasaan mengembara membuat orang-orang Arab
senang hidup bebas, tanpa aturan yang mengikat sehingga mereka menjunjung
tinggi nilai-nilai kebebasan. Pada musim paceklik dan musim panas, mereka
terbiasa melakukan perampasan sebagai sarana hidup.
Peperangan antar kabilah untuk merebut sumber
mata air menjadi tradisi yang kuat, bahkan berlanjut dari generasi ke generasi.
Karena itu, mereka membutuhkan keturunan yang banyak terutama anak laki-laki
untuk menjaga kehormatan kabilahnya.
Sementara anak perempuan, dalam pandangan
mereka dianggap sebagai makhluk inferioritas yang tidak memberikan kontribusi
apa pun, maka dengan terpaksa harus dikubur "hidup-hidup" (Ashgar Ali Engineer: 1999:21).
Jika malam tiba, mereka mengisinya dengan
hiburan malam yang sangat meriah. Sambil meminum minuman keras para penyanyi
melantunkan lagu-lagu dengan iringan musik yang iramanya menghentak-hentak dari
tetabuhan yang terbuat dari kulit.
Dalam keadaan mabuk jiwa mereka
melayang-layang penuh dengan khayalan, kenikmatan, dan keindahan. Dan dengan
bermabuk-mabukan itu pula mereka dapat melupakan kesulitan dan kekerasan hidup
di tengah padang pasir (Badri
Yatim dan H.D. Sirojuddin AR:1997:42).
Namun di balik watak dan prilaku keras mereka
memiliki jiwa seni yang sangat halus dalam bidang sastra, khususnya syair.
Kepandaian dalam menggubah syair merupakan kebanggaan, dan setiap kabilah akan
memposisikan pada tempat yang terhormat. Maka tidak heran kalau pada masa itu
muncul para penyair ternama, semisal Umru' al-Qais, al-Nabighah al-Dubyani,
A'sya, Harits bin Hillizah al-Yasykari, Antarah al-Absi, Zuhair bin Abi Sulma,
Lubaid bin Rabi'ah dan lainnya.
Mereka mengekspresikan syairnya di pasar
Ukkadz yang terletak di antara Tha'if dan Nakhlak. Syair-syair yang berkualitas
tinggi kemudian digantung di sekitar Ka'bah dan dianggap sebagai hasil karya
sasrta yang bermutu (muallaqat)
(Abdul Aziz:1402:75).
Sebelum Islam datang, tradisi pendidikan
mereka terbatas pada tradisi lisan. Pewarisan pengetahuan berlangsung dari
mulut ke mulut (oral), dan dari generasi ke generasi. Materi pendidikan
mencakup pengetahuan dan ketrampilan dasar sesuai dengan kondisi kehidupan
setempat saat itu. Dengan kebanyakan penduduk yang masih nomad dan peternakan
sebagai sumber daya utama, maka materi pendidikan mencakup teknik dasar
beternak secara alamiah, mengetahui lokasi lahan tempat rumput subur,
menunggang kuda, dan pengetahuan dasar tentang arah untuk menghindari kesesatan
di tengah padang pasir.
Pada kehidupan nomad seperti ini, kita tidak
tahu apakah upaya pewarisan ini terjadi secara sistimatis dan terencana, atau
berlangsung sebagai bagian dari hidup itu sendiri. Yang pasti, apa yang kita
sebut sebagai pendidikan pada saat itu jelas berbeda dengan apa yang kita
pahami di era modern.
Sisi lain yang menarik dari kegiatan
pendidikan mereka adalah dominannya syair sebagai media ekspresi pemeliharaan
buah pikiran dan tradisi yang mengakar. Bagi masyarakat Arab, mengungkapkan
sesuatu dalam bentuk syair mempunyai nilai lebih dibanding dengan ungkapan
bebas (prosa). Sehingga tidak mengherankan kalau syair merupakan salah satu
bagian penting dari kegiatan budaya dan intelektual mereka dari dulu sampai
sekarang (Hasan
Asari:1995:104).
Situasi Keberagamaan
Kerasnya situasi gurun pasir membuat
masyarakat Arab sering menghadapi rasa putus asa dan ketakutan. Maka untuk
meneguhkan hatinya, mereka mempercayai takhayyul yang dianggap dapat memberikan
keteguhan, kekuatan, dan kemakmuran. Selain itu, ada juga kepercayaan yang
bersumber dari cerita rekaan berupa legenda yang tertuang dalam syair-syair
atau cerita mengenai kepercayaan dan peribadatan yang mereka percayai sebagai
suatu agama.
Dalam kajian antropologis, mungkin inilah
salah satu alasan mengapa manusia beragama? Agama menambah kemampuan manusia
untuk menghadapi kelemahan hidupnya. Agama dapat memberi dukungan psikologis
waktu terjadi tragedi, kecemasan, dan krisis. Agama juga memberi kepastian dan
arti bagi manusia, karena secara naturalistis nampaknya di dunia ini penuh
dengan hal-hal yang probabilistis (Roger
M. Keesing dan Samuel Gunawan:1992:93).
Suku nomad padang pasir tidak mempunyai agama
formal atau doktrin tertentu. Mereka menganut apa yang disebut dengan humanisme
suku, di mana yang paling penting adalah keunggulan manusia dan kehormatan
sukunya (W. Montgomery
Watt:1961:51).
Keadaan ini berbeda dengan penduduk kota
Mekkah. Karena mereka tinggal di sebuah kota dan sibuk dengan perdagangannya,
maka mereka memerlukan agama formal. Apalagi bagi kelas bawah yang mengalami
kesulitan materi yang disebabkan oleh ketimpangan dalam distribusi kekayaan,
sehingga mereka memerlukan semacam ketenangan spiritual. Sedangkan masyarakat
pertanian mengembangkan peribadatannya sendiri yang dikaitkan dengan kesuburan
tanah.
Pemujaan ini secara perlahan berkembang dari
bentuk yang abstrak menjadi bentuk yang konkrit. Al-Syahrastani, seorang
sejarawan muslim mengatakan bahwa terdapat 360 berhala di sekitar Ka'bah, yang
paling terkenal adalah Hubal yang dibawa oleh Amr bin Lahi dari Belka di Syiria
ke Arabia dengan tujuan agar bisa mendatangkan hujan.
Tiga patung tuhan lainnya yang terkenal di
Mekkah adalah Manat, Lata,
dan Uzza, menurut Tor Andrae persembahan buat
ketiganya sudah berlangsung lama. Dengan menilik namanya, Manat yang dipuja oleh suku Hudzail yang suka berperang
dan mengarang puisi serta tinggal di selatan Mekkah nampaknya ia menjadi model
dewa perempuan yang menentukan nasib dan keberuntungan. Sedangkan Lata dikenal pada masa
Heroditus, dan bermakna "Dewi". Dalam sejarah Arab Lata mempunyai kedudukan
sebagai Dewi Semit
garis ibu, kesuburan, dan langit terutama di kawasan Semit barat. Sedangkan Uzza yang berarti perkasa dan
terhormat berada di Nakla.
Dari penjelasan di atas dipahami, bahwa ketiga
patung tersebut adalah perempuan, dan ketiganya dikaitkan dengan ritus
kesuburan tanah atau pemujaan ibu yang berasal dari wilayah utara atau
negara-negara Mediterranian. Karena di Mekkah sistem patriarki lebih menonjol,
sehingga sistem matrilineal secara struktural tidak menjadi bagian dari
masyarakat.
Dalam struktur masyarakat superioritas
laki-laki lebih dominan, maka tuhan-tuhan perempuan tidak dipuja dalam upacara
meminta kesuburan. Satu-satunya kesimpulan yang bisa dikemukakan adalah bahwa
tuhan-tuhan itu berasal dari daerah yang di situ pertanian sangat menonjol,
yaitu kawasan subur di utara (W.
Montgomery Watt: 1961:50).
Di antara mereka masih ada suku-suku yang
menganut agama hanif berdasarkan kepada ajaran-ajaran yang telah disampaikan
Nabi Ibrahim AS. Ka'bah tetap dihormati dan dijadikan
sebagai satu-satunya rumah peribadatan. Namun lambat laun sendi-sendi
ketauhidan sudah mulai retak dan hancur. Maka di atas runtuhnya nilai-nilai
tauhid itu, patung dan berhala pujaan mereka ditaruh di sekitar Ka'bah. Mungkin
pada saat itu Ka'bah merupakan simbol pertemuan keagamaan yang dikenal bangsa
Arab sebelum Islam, tetapi pertemuan itu dalam rangka keanekaan dan perbedaan
kepercayaan. Karena itu, ritus dan tata upacara mereka dalam melaksanakan
ibadah haji beraneka sesuai dengan perbedaan kepercayaan dan sesembahannya.
Dinamika Politik
Masyarakat Arab, baik yang nomadik maupun yang
menetap hidup dalam budaya kesukuan Badui. Organisasi dan identitas sosial
berakar pada keanggotaan dalam suatu rentang komunitas yang luas. Kelompok
beberapa keluarga membentuk kabilah (klan) dan setiap kabilah membentuk suku
yang dipimpin oleh seorang syaikh.
Mereka sangat menekankan hubungan kesukuan, sehingga kesetiaan atau solidaritas
kelompok menjadi sumber kekuatan.
Secara sosiologis, menurut Soerjono Soekamto
(1969:41) dengan mengutip pendapat Ibn Khaldun, bahwa faktor yang menyebabkan
bersatunya manusia dalam suku-suku, klan, negara dan sebagainya adalah rasa
solidaritas. Faktor inilah yang menyebabkan adanya ikatan usaha atau kegiatan
bersama.
Sementara menurut Kinloch, hubungan antar
kelompok itu menjadi kuat karena terdapat beberapa ciri atau kriteria yang
sama, di antaranya:
§ ciri fisiologis
§ kriteria kebudayaan
§ kriteria ekonomi
§ kriteria pelaku
(Kamanto Sunarto: tt:145)
Watak dan loyalitas kesukuan ini oleh Ibn
Khaldun disebut sebagai ashabiyah
yang menjadi faktor penting dalam membentuk kelompok politik yang solid. Ashabiyah menurutnya tidak
hanya meliputi satu keluarga saja yang dihubungkan oleh tali kekeluargaan,
tetapi ia juga meliputi hubungan yang timbul akibat terjadinya persekutuan (Zainab al-Khudairi: 1995:143).
Ashabiyah, seperti
diketahui, hanya terdapat di kalangan orang-orang desa, sementara di kalangan
orang-orang kota kadar ashabiyah
jauh mengecil. Sekalipun solidaritas sosial masih ditemukan. Ada satu faktor
yang membuat kuatnya semangat ashabiyah
di kalangan masyarakat desa, yaitu kerasnya kehidupan karena mereka khawatir
terhadap serangan dari luar. Jadi ashabiyah-lah
yang menghubungkan antara individu yang satu dengan individu yang lain,
sehingga mereka menjadi kuat dan musuh-musuh akan mejadi segan (Zainab al-Khudairi:1995:147).
Di kalangan suku sering terjadi konflik atau ghazwa (perang antar suku).
Di antara penyebabnya adalah perselisihan untuk merebut kepemimpinan,
kekuasaan, kekuatan, perebutan sumber mata air, perebutan padang rumput untuk
gembala ternak, dan sebagainya. Perselisihan itu tidak menjadi padam dengan
berakhirnya perang. Tetapi ia tetap diekspresikan dalam bentuk gubahan syair
yang membangkitkan semangat suku.
Menurut sebagian para peneliti, perang antar
suku ini menyingkapkan karakteristik semangat fanatisme dan sifat cepat marah
bangsa Arab yang kadang kala membangkitkan pikiran khas kaum Badui untuk cepat
melakukan kebajikan, dan kadang kala mendorong berbuat hal yang tercela. Selain
itu, ia juga menyingkapkan relung-relung moral bangsa Arab yang diwarnai dengan
individualisme, keras kepala, dan sulit dikendalikan. Semua ini membentuk
keangkuhan dan kesombongan dalam berperang untuk mempertahankan sukunya, apakah
sukunya itu benar atau salah (Effat
al-Sharqawi: 1986:48).
Keadaan Perekonomian
Mekkah merupakan pusat keagamaan dan
perdagangan, selain terdapat beberapa pasar yang terkenal untuk melakukan
transaksi, seperti pasar Ukkazh, Majnah, dan Dzi al-Majaz. Di samping sebagai
aktivitas transaksi, pasar juga berfungsi sebagai panggung seni untuk unjuk
kemampuan mengekspresikan karya-karya sastra, terutama dalam bentuk gubahan
syair.
Menurut Effat (1986:41), ditinjau dari aspek
budaya pada zaman dahulu Semenanjung Arabia terbagi menjadi dua bagian.
Pertama, kawasan yang sedikit sekali terkena dampak budaya luar. Dan kedua,
kawasan yang mempunyai hubungan begitu erat dengan luar. Penduduk bagian
pertama yang diwakili penduduk jantung Semenanjung Arabia, betapapun
tertutupnya telah berhasil merealisasikan salah satu fase partisipasi ekonomi
di antara mereka. Ini nampak gamblang dalam kekohesifan suku dalam kawasan ini.
Menurut hukum mereka, kekayaan suku adalah milik suku dan menjadi usaha bersama
yang dinikmati seluruh anggota sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Sebaliknya, semua anggota berusaha mengembangkan kekayaan itu sesuai dengan
potensi yang dimilikinya.
Dalam dua sistem sosial yang berkembang di
Semenanjung Arabia, yaitu sistem suku dan sistem kaum pengembara, terdapat
kecendrungan ke arah partisipasi dan kerjasama ekonomi. Jadi, kedermawanan Arab
yang sering digambarkan secara terinci di dalam sastra jahili maksudnya adalah
sebagai usaha perwujudan partisipasi ekonomi. Tampaknya, sulitnya kehidupan di
padang pasir, kerasnya sendi-sendi ekonomi, dan bayang-bayang kelaparan bisa
memaksa setiap orang untuk terpanggil dalam partisipasi ekonomi tersebut.
Sementara itu di daerah perkotaan dan kawasan
yang bertetangga dengan negara-negara besar, penduduknya mempunyai sistem
ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi kaum Badui tadi. Penduduk daerah
perkotaan lebih banyak bergerak di sektor perdagangan, sejalan dengan adanya
jalur-jalur perdagangan di sana. Yang terkenal profesional dan penggerak mata
rantai perdagangan ini ialah orang-orang Yaman, sedangkan orang-orang Hijaz
yang membeli komoditi tersebut dijual di pasar Syam dan Mesir. Karenanya tidak
heran apabila di Mekkah dan Yaman terjadi kesenjangan status sosial yang begitu
lebar (Effat al-Sharqawi:
1986:43).
Meskipun Madinah memiliki peran sentral dalam
evolusi eksternal misi kenabian Muhammad, namun komersial Mekkalah yang
tampaknya paling mendominasi ungkapan-ungkapan dalam al-Qur'an. Kafilah-kafilah
dagang yang biasanya pergi ke selatan di musim dingin, dan ke utara di musim
panas dirujuk dalam al-Qur'an (106:2).
Istilah tijarah
(perniagaan) disebutkan sebanyak sembilan kali, dan ia merupakan tema sentral
yang tercermin dalam perbendaharaan kata yang digunakan dalam kitab suci
tersebut. W. Montgomery Watt (1998:5) mengutip C.C.
Torry, menyimpulkan bahwa istilah-istilah perniagaan digunakan dalam kitab suci
tersebut untuk mengungkapkan butir-butir doktrin yang paling mendasar, bukan
sekedar kiasan ilustratif.
Ungkapan-ungkapan di dunia perniagaan memang
menghiasi lembaran-lembaran al-Qur'an dan digunakan untuk mengungkapkan ajaran
Islam yang asasi. Hisab, suatu istilah yang lazim digunakan untuk perhitungan
untung-rugi dalam dunia perniagaan muncul di beberapa tempat dalam al-Qur'an
sebagai salah satu nama hari kiamat (yaum
al-hisab), ketika perhitungan terhadap segala perbuatan manusia
dilakukan dengan cepat (sari'
al-hisab). Sementara kata hasib (pembuat perhitungan) dinisbatkan
kepada Tuhan dalam kaitannya dengan perbuatan manusia. Setiap orang akan
bertanggungjawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Juga ungkapan lainnya yang lazim digunakan
dalam masyarakat niaga Mekkah, seperti menjual (bay') dan membeli (isytara) pada umumnya digunakan al-Qur'an untuk
mengungkapkan gagasan-gagasan keagamaan Islam yang mendasar. Dalam al-Qur'an
(9:111) disebutkan, "Sesungguhnya
Tuhan telah membeli orang-orang beriman diri dan harta mereka dengan memberikan
surga kepada mereka ……. maka bergembiralah dengan transaksi yang telah kamu
lakukan dan itulah kemenangan yang besar".
Orang-orang beriman dinyatakan sebagai
orang-orang yang menjual (yasyruna)
kehidupan dunia ini dengan kehidupan akhirat (QS. 4:74). Sementara orang-orang
yang tidak beriman dikatakan telah membarter (isytarau)
kesesatan dengan petunjuk (QS. 2:16), atau kekafiran dengan keimanan (QS.
3:177). Lebih jauh kata bay'
di beberapa tempat dalam al-Qur'an juga dihubungkan dengan pengadilan akhirat,
dan disebutkan bahwa pada hari itu tidak ada lagi transaksi (QS: 2:254 &
14:31) (Taufik Adnan Amal:
2001:14).
Paradigma majaz:
Analisis Historis
Dalam kajian gaya bahasa Arab modern konsep majaz lazim digunakan oleh
para sarjana klasik sebagai lawan dari istilah haqiqah. Berkaitan dengan persoalan majaz, secara historis setidaknya
ada tiga kelompok berbeda pandangan yang memposisikan majaz sebagai lawan dari haqiqah.
Pertama, Mu'tazilah yang secara dogmatis
ajarannya banyak bersinggungan dengan majaz.
Mereka menjadikan majaz
sebagai senjata untuk memberikan interpretasi terhadap teks-teks yang tidak
sejalan dengan pemikiran mereka.
Kedua, Dzahiriyah, kelompok yang menolak
keberadaan majaz
baik dalam bahasa maupun dalam al-Qur'an, dan sebagai konsekuensi mereka juga
menolak adanya ta'wil (interpretasi). Pada intinya mereka menentang dengan
keras pemahaman terhadap teks yang melampaui bahasa. Dan ketiga, Asy'ariyah
yang mengakui adanya majaz
dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Paling tidak mereka memposisikan diri
secara moderat di antara dua kelompok di atas (Nasr Hamid Abu Zaid:1994:122)
Perbedaan pendapat berkenaan dengan eksistensi
majaz dalam
al-Qur'an disebabkan karena perbedaan analisis dan kesimpulan mengenai
asal-usul bahasa. Kalangan Mu'tazilah berkeyakinan bahwa bahasa semata-mata
merupakan konvensi murni manusia. Sementara kalangan Dzahiriyah berkeyakinan
bahwa bahasa merupakan pemberian Tuhan (tawqifi) yang diajarkan kepada Adam,
dan setelah itu beralih kepada anak keturunannya. Berbeda dengan kelompok
Asy'ariyah yang menyatakan, bahasa merupakan kreativitas manusia, akan tetapi
tidak bisa dipungkiri bahwa Tuhan juga berperan dalam memberikan kemampuan
kepada manusia.
Meminjam istilah Komaruddin (1996:29), secara
garis besar terdapat tiga teori mengenai asal-usul bahasa, yaitu: teologis,
naturalis dan konvensionalis. Pendukung aliran teologis mengatakan, manusia
bisa berbahasa karena anugerah Tuhan, pada mulanya Tuhan mengajarkan kepada
Adam selaku nenek moyang seluruh manusia. Teori kedua, naturalis, beranggapan
bahwa kemampuan manusia berbahasa merupakan bawaan alam, sebagaimana kemampuan
untuk melihat, mendengar maupun berjalan. Dan teori ketiga, konvensionalis,
berpandangan bahwa bahasa pada awalnya muncul sebagai produk sosial. Ia
merupakan hasil konvensi yang disepakati dan kemudian dilestarikan oleh masyarakat.
Pertentangan mengenai asal-usul bahasa jauh
sebelum pemikir muslim telah muncul dan menjadi polemik di kalangan filosof
Yunani. Apakah bahasa itu dikuasai alam, nature atau fisei, ataukah bahasa itu
bersifat konvensi atau nomos. Pendapat yang menyatakan bahwa bahasa adalah
bersifat alamiah (fisei) yaitu bahasa mempunyai hubungan dengan asal-usul,
sumber dalam prinsip-prinsip abadi dan tak dapat diganti di luar manusia itu
sendiri, dan karena itu tak dapat ditolak. Kaum naturalis dengan tokoh-tokohnya,
seperti Cratylus dalam dialog dengan Plato mengatakan bahwa semua kata pada
umumnya mendekati benda yang ditunjuk. Jadi ada hubungan antara komposisi bunyi
dengan apa yang dimaksud. Bahasa bukanlah hanya bersifat fisis belaka,
melainkan telah mencapai makna secara alamiah, atau fisei.
Sebaliknya, kaum konvensionalis berpendapat
bahwa makna bahasa diperoleh dari hasil-hasil tradisi, kebiasaan berupa
persetujuan bersama. Karena itu, bahasa dapat berubah dalam perjalanan zaman.
Bahasa bukanlah pemberian Tuhan, melainkan bersifat konvensional. Demikian
pendapat Hermogenes saat berdialog dengan Plato (Kaelan, M.S:1998:28).
Secara etimologis kata majaz tidak ditemukan dalam
al-Qur'an, namun akar kata dari kata majaz,
yaitu j-w-z,
seperti jawwaza
(memotong) dan tajawwaza
(melewati) ada dalam al-Qur'an. Joseph van Ess, seperti yang dikutip Nur Kholis
(2005:183) menyatakan, bahwa pada abad pertama Hijriyah kata majaz dalam kerangka
argumentasi teologis, secara substantif telah dipergunakan. Pengertian
substantif yang dimaksud adalah sebagai makna yang melewati batas-batas
leksikal dan bukan arti yang sebenarnya. Salah satu contoh adalah interpretasi
Joseph terhadap argumentasi-argumentasi teologis yang dikemukakan oleh Hasan
Muhammad Ibn al-Hanafiyah (w. 100 H) yang dipahaminya sebagai pemahaman majazi. Pemahaman Joseph
terhadap ungkapan Ibn al-Hanafiyah berangkat dari paradigma yang dibangun Jahm
ibn Safwan (w. 128 H) yang menyatakan, "niemand
handle realiter aussr Gott allein" (Tidak ada yang bisa
melakukan sesuatu kecuali Tuhan semata_. Jahm berpendapat, bahwa kemampuan
manusia melakukan sesuatu hanyalah merupakan ungkapan majazi, sehingga seolah-olah
bisa dikatakan dalam ungkapan lain, "tumbuh-tumbuhan bergerak" atau
"matahari terbenam", yang sejatinya adalah Tuhan-lah yang
melakukannya.
Khususnya pada era Bani Umayyah, sulit untuk
memisahkan antara argumentasi-argumentasi teologis dengan beberapa tendensi
yang ada di luar tafsir dalam karya-karya tafisr klasik. Karena dalam sejarah
kesarjanaan klasik telah didapatkan data sekaligus bahwa pemikiran-pemikiran
teologis begitu kuat mewarnai penafsiran al-Qur'an. Misalnya karya Abu Ubaidah
(w. 207 H) yang berjudul "Majaz al-Qur'an" menurut banyak peneliti
dianggap sebagai karya paling awal yang secara eksplisit menggunakan kata majaz. Kajian John Wansbrough
terhadap karya Abu Ubaidah menemukan sebanyak 39 model dan jenis ungkapan yang
kesemuanya disebut dengan majaz.
Akan tetapi majaz
yang dimaksud tidak ada hubungannya secara eksplisit dengan majaz dalam pengertian kajian
sastra Arab modern.
Adalah Abu Ziyad al-Farra' (w. 210) seorang
linguis yang beralian Kuffah juga menggunakan derivasi kata majaz, yaitu tajawwuz (melampaui). Maksud tajawwuz di sini bisa berarti
melampaui batas-batas leksikal dan gramatikalnya, tidak lagi terpaku pada makna
dasar yang dimiliki sebuah kalimat. Misalnya ketika al-Farra' menafsirkan ayat "fama rabihat tijaratuhum"
(maka tidaklah beruntung perniagaan mereka) (QS: 2:16). Kalimat di atas menurut
al-Farra' melampaui batas-batas aturan kebahasaan Arab keseharian. Pemakaian
"perniagaan yang menguntungkan" itu tidak lazim, dan yang dipakai
adalah "pedagang yang mendapatkan untung dalam perniagaannya", atau
"perniagaan anda untung, dan perniagaan anda merugi" (Nur Kholis: 2005:189).
Pengembangan konsep dari istilah majaz kemudian dilakukan oleh
seorang teolog dan kritikus sastra berhaluan Mu'tazilah, adalah al-Jahiz (w.
155 H). Ia banyak mengembangkan teori bahasa dan filsafat bahasa. Karya
berjudul "al-Bayan wa
al-Tabyin" dan "al-Hayawan"
merupakan karya yang memuat analisis teori bahasa yang mencerminkan pemikiran
Mu'tazilah. Menurut al-Jahiz, majaz
dipahami sebagai lawan dari haqiqah. Dalam karya-karyanya ia tidak hanya
menggunakan satu-satunya kata majaz
sebagai konsep inti, tetapi ia juga menggunakan beberapa kata yang memiliki
arti senada, seperti matsal dan isytiqaq yang dalam penggunaannya mengarah
kepada makna sesuatu yang lain. Terkait dengan majaz, al-Jahiz menetapkan dua persyaratan
sehingga memungkinkan terjadinya peralihan makna: pertama, terdapat relasi atau
hubungan antara makna leksikal dan makna hasil peralihan, dan kedua, peralihan
makna tersebut merupakan hasil konvensi pengguna bahasa, bukan rekayasa
individu.
Juga seorang teolog yang beraliran Sunni, Ibn
Qutaibah (w. 276 H) dalam karyanya yang berjudul "Ta'wil Musykil a-Qur'an" memuat
beberapa pembahasan tentang konsep majaz.
Secara teoritis ia membagi majaz
dalam dua kategori:
§ majaz lafdzi
§ majaz ma'nawi
Ibn Qutaibah mendefinisikan majaz sebagai bentuk gaya
tutur, atau seni bertutur. Untuk itu kata majaz
yang dipergunakan mencakup peminjaman kata (isti'arah),
perumpamaan (tam-tsil),
resiprokal (maqlub),
susun balik (taqdim wa ta'khir),
eliptik (hadzf),
pengulangan kata (tikrar),
ungkapan tidak langsung (ikhfa'),
ungkapan langsung (idzhar),
sindiran (kinayah),
dan sebagainya (Abd al-Fattah
Lasyin: 1985:129). Menurut pengertian di atas, ungkap Qutaibah,
dalam al-Qur'an banyak ditemukan kata majaz
sebagai lawan dari haqiqah.
Dalam hal ini haqiqah dimengerti sebagai kata yang bermakna leksikal, atau
makna apa adanya. Lebih jauh ia menyatakan, bahwa penolakan terhadap majaz dalam al-Qur'an berarti
semua ungkapan kalimat dalam al-Qur'an merupakan kebohongan, karena ia bukan
pengertian yang sesungguhnya. Ketika majaz
dipahami sebagai bentuk kebohongan, maka semua kata kerja yang dipakai untuk
binatang dan tumbuhan adalah salah. Juga dengan ungkapan komunitas, karena
manusia mengatakan pohon tumbuh besar, bukit berdiri tegak, dan sebagainya.
Konsep majaz
berikutnya dikembangkan oleh seorang ahli al-Qur'an, ahli gramatika, dan ahli
filologi adalah Sibawaihi (w. 180 H), ia menyatakan majaz adalah seni bertutur yang memungkinkan
terjadinya perluasan makna. Tokoh gramatik lainnya yang juga memberikan
kontribusi terhadap konsep majaz
adalah al-Mubarrad (w. 286 H), ia mengatakan majaz
merupakan seni bertutur dan berfungsi untuk mengalihkan makna dasar yang
sebenarnya. Begitu pula dengan Ibn Jinni (w. 392 H), seorang linguis yang turut
menguraikan definisi majaz.
Ia mengatakan, majaz
sebagai lawan dari haqiqah, dan makna haqiqah adalah makna dari setiap kata
yang asli, sedangkan majaz
adalah sebaliknya, yaitu setiap kata yang maknanya beralih kepada makna
lainnya. Dan tidak ketinggalan, al-Qadi Abd Jabbar (w. 417 H), seorang teolog
beraliran Mu'tazilah mengatakan, majaz
adalah peralihan makna dari makna dasar atau leksikal ke makna lainnya yang
lebih luas. Konvensi bahasa dan maksud penutur merupakan prasyarat terjadinya
ungkapan majazi,
dengan begitu Abd Jabbar membagi dua model majaz,
yaitu majaz dalm
konvensi dan majaz
dalam maksud penutur (Nur Kholis:2005:199).
Adalah Abd al-Qahir al-Jurjani (w. 471 H)
melalui penalaran dua konsep yakni majaz
versus haqiqah, ia mengatakan sebuah kata yang mengacu kepada makna asal atau
makna dasar, tanpa mengundang kemungkinan makna lain disebut dengan haqiqah.
Sedangkan majaz
adalah ketika seseorang mengalihkan makna dasar ke makna lainnya karena alasan
tertentu, atau ia bermaksud melebarkan medan makna dari makna dasarnya. Secara
teoritik, menurut al-Jurjani majaz
adalah peralihan makna dari yang leksikal menuju yang literer, atau dari yang
denotatif menuju yang konotatif. Secara implisit, definisi di atas mengacu pada
pengertian majaz
mufrad, yakni majaz
dalam kosa kata, sekaligus ia menunjukkan jenis majaz yang kedua yaitu majaz dalam kalimat.
Pembagian ini dilandasi pada pertimbangan bahwa seseorang bisa merangkai majaz baik dalam bentuk kosa
kata maupun dalam bentuk kalimat. Dan penggunaan ini sangat bergantung pada
konteksnya (Nur Kholis:2005:202).
Termasuk katagori ungkapan majaz yang pernah berkembang
di kalangan sarjana muslim klasik adalah tasybih. Istilah tasybih pertama kali
dipakai pada era al-Mubarrad (w. 286 H) dan Ibn al-Mu'taz (w. 296 H), meskipun
kata tersebut juga muncul pada era al-Farra' dan Abu Ubaidah, namun hanya
sebatas sebagai tambahan penjelasan kebahasaan dan belum sampai pada pengertian
sebagai diskursus ilmu bayan. Al-Jahiz (w. 255 H) misalnya, meskipun dalam
banyak karya ia tidak menjadikan tasybih sebagai obyek kajiannya, namun ia sudah
mengulas dan mempergunakannya sebagai penopang argumentasinya akan keindahan
ungkapan al-Qur'an (Fadlal Hasan Abbas:1987:18).
Al-Mubarrad (w. 285 H) dalam karyanya yang
berjudul "al-Kamil" memberikan ulasan tentang tasybih. Uraian
al-Mubarrad dinilai oleh para kritikus sastra kontemporer sebagai sumbangan
yang sangat berarti terhadap perkembangan tasybih dalam diskursus retorik Arab.
Ia berpendapat, tasybih merupakan seni bertutur yang paling sering dipakai
dalam bahasa Arab. Kajian khusus mengenai tasybih telah dilakukan oleh Ibn Abi
'Awn (w. 323 H), di mana ia tidak saja membahas tasybih secara komprehensif,
melainkan juga pelbagai macam syair semenjak era klasik sampai era Abbasiyah.
Dalam karyanya "al-Tasybihat", ia menempatkan ayat-ayat al-Qur'an
sebagai pijakan dan basis keindahan serta kesempurnaan kei'jazan al-Qur'an.
Tetapi kajian tasybih secara spesifik sebagai elemen ilmu bayan dalam kerangka
sebagai dogma kei'jazan al-Qur'an baru diangkat oleh al-Rummani (w. 386 H).
Dibandingkan para sarjana sebelumnya, al-Rummani bukan saja membahas tasybih
pada tataran teoritis tetapi ia sudah masuk bagaimana al-Qur'an bisa dilacak
keindahan sastranya melalui tasybih. Embrio pemikiran tasybih di atas kemudian
disempurnakan oleh Abd al-Qahir al-Jurjani (w. 471 H), di mana ia lebih
menjelaskan perbedaan antara tasybih dan tamstil.
Berkenaan dengan kajian tasybih maka pada
tahapan berikutnya memunculkan tema sentral lainnya, yaitu isti'arah. Ia
merupakan pengembangan dari tasybih, hanya saja perbedaannya kalau isti'arah
salah satu saja dari tharafan tasybih yang muncul. Sastrawan Arab pertama kali
menggunakan istilah isti'arah adalah Abu Amr bin al-'Ala' (w. 154 H), kemudian
diikuti oleh Ibn Qutaibah (w. 276 H), al-Mubarrad (w. 285 H), Tsa'lab (w. 291
H), Qadamah (w. 337 H), al-Jurjani (w. 366 H), al-Rumani (w. 384 H), Abu Hilal
(w. 395 H), Ibn Rasyiq (w. 463 H), dan Abd al-Qahir (w. 471 H), dan kemudian
disempurnakan sehingga menjadi bagian dari ilmu al-bayan pada masa al-Sakaki (w. 626 H) _(Abd
al-Fattah Lasyin:1985:160).:
Al-Qur'an menggunakan isti'arah bukan hanya
sekedar sebagai proses peminjaman kata, seperti lazimnya digunakan dalam syair
Arab, tetapi juga meminjam persamaan yang bisa dicerna secara nalar, atau
sebagai persamaan yang diambil berdasarkan kemiripan akal. Sehingga prinsip
peminjaman dalam al-Qur'an ini dimaksudkan untuk menarik perhatian para
pendengar dan pembaca al-Qur'an sebagai resiptornya.
Selain tasybih dan isti'arah tema lain yang
menjadi perbincangan adalah kinayah. Konsep ini telah muncul semenjak era Abu
Ubaidah (w. 207 H), al-Farra' (w. 210 H) dan al-Jahiz (w. 255 H). Penggunaan
kinayah banyak dilakukan oleh mereka dalam hubungannya dengan ayat-ayat
al-Qur'an. Hanya saja konsep yang mereka kembangkan belum ditemukan penjelasan
yang mendetail, khususnya terkait dengan kritik sastra Arab. Mereka menggunakan
kinayah sebatas sebagai perangkat penjelasan tanpa memasuki kepada kajian yang
bersifat teoritis.
Selain al-Mubarrad (w. 258 H), adalah
al-Jurjani (w. 471 H) yang juga pernah melakukan kajian di mana ia menempatkan
kinayah sejajar dengan format ungkapan puitik lainnya, seperti isti'arah,
tasybih dan matsal sebagai elemen pembangun teori konstruksinya. Penjelasan
al-Jurjani ini selaras dengan pembagian mengenai ungkapan, yakni makna dan makna
dari makna. Makna adalah isi dari kosa kata yang bisa dipahami seseorang tanpa
melalui perantara. Sedangkan makna dari makna adalah makna yang tidak bisa
didapatkan langsung dari bunyi sebuah kata, melainkan melalui perangkat, dan
perangkat tersebut di antaranya adalah isti'arah, tasybih, matsal, dan kinayah.
Pada bagian ini penulis hanya memaparkan
beberapa gaya bahasa al-Qur'an yang secara metaforis menjalin dialektika dengan
konteks sosio-historis Arabia pra-Islam. Di antaranya adalah:
Majaz (Metafora)
Menurut Abd al-Qahir al-Jurjani (w. 471 H) majaz adalah kebalikan
haqiqah. Sebuah kata yang mengacu kepada makna asal atau makna dasar, tanpa
mengundang kemungkinan makna lain disebut dengan haqiqah. Sedangkan majaz adalah sebaliknya,
yaitu perpindahan makna dasar ke makna lainnya, atau pelebaran medan makna dari
makna dasar karena ada alasan tertentu. Secara teoritik, majaz adalah peralihan makna
dari yang leksikal menuju yang literer, atau dari yang denotatif menuju yang
konotatif karena ada alasan-alasan tertentu.
Misalnya dalam surat al-Baqarah ayat 19:
يَجْعَلُونَ
أَصَابِعَهُمْ فِي آذَانِهِمْ
Mereka menyumbat telinganya dengan
(anak) jarinya
Kata "ashabi'" di atas secara
leksikal maknanya adalah jari-jari. Kiranya mustahil bagi orang-orang munafik
Mekkah menyumbat telinganya dengan semua jari karena takut bunyi guntur yang
mematikan. Tetapi yang dimaksud "ashabi'" dalam ayat tersebut adalah
sebagian dari jari-jari, bukan semuanya. Pemahaman semacam ini berdasarkan
konsep teori di atas disebut dengan majaz,
salah satu alasannya adalah menyampaikan ungkapan dalam bentuk plural (jama')
namun yang dimaksudkan adalah sebagian saja.
Andaikata itu pun bisa terjadi, yaitu menutup
telinga dengan semua jarinya pasti dilakukan karena mereka benar-benar
mengalami ketakutan yang luar biasa. Situasi ini digambarkan oleh al-Qur'an
karena pada awal misi kenabian Muhammad di Mekkah banyak orang yang menyatakan
"beriman" kepada Nabi, tetapi mereka masih menyembunyikan kekafiran
di dalam hatinya (munafik). Kondisi keyakinan mereka dipaparkan begitu panjang
lebar dalam al-Qur'an, khususnya dalam surat al-Baqarah.
Kalau kita mengamati secara cermat
ungkapan-ungkapan dalam al-Qur'an maka akan ditemukan beberapa ayat yang
menggunakan bentuk penghalusan bahasa (eufimisme). Barangkali ungkapan tersebut
muncul karena ada beberapa faktor, baik yang bersifat historis maupun bersifat
etis. Konsekuensi logis dari ungkapan itu akan menimbulkan perbedaan pendapat
di kalangan para mufassir. Karena kebanyakan gaya bahasa eufimisme berimplikasi
menjadi sebuah bahasa yang multi interpretatif (ambigu). Misalnya saja dalam
surat al-Nisa' ayat 43 disebutkan:
أَوْ
لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Atau kamu menyentuh perempuan
kemudian kamu tidak mendapat air maka bertayamumlah dengan tanah yang suci.
Secara leksikal kata "laamastum"
berarti saling menyentuh, tetapi jika melihat konteks keseluruhan ayat maka
yang dimaksudkan dengan "laamastum" menurut jumhur ulama adalah
berhubungan badan (jama'tum), sekalipun ada sebagian berpendapat lain, yaitu
menyentuh.
Penggunaan majaz
pada ayat di atas sangat dimaklumi. Sebab secara geografis, keadaan alam Arabia
yang kering dan tandus sangat memaksa orang-orang Arab untuk hidup
berpindah-pindah dari satu wadi ke wadi yang lain (nomad) guna memenuhi
kebutuhan hidupnya. Kebiasaan ini membuka peluang yang cukup besar akan
terjadinya peperangan antara satu kabilah dengan kabilah lainnya.
Sikap permusuhan antara kabilah ini
menyebabkan munculnya sifat buruk, yaitu mereka tidak menyukai anak perempuan
karena tidak bisa diajak berperang dan hidup keras. Mereka berharap anak
keturunan laki-laki yang banyak untuk regenerasi dalam kesatuan kabilah. Karena
hanya dengan itu kekuatan dan kehormatan kabilah dapat terjaga.
Dikarenakan faktor cuaca yang tidak bersahabat
dan suasana kehidupan yang gersang, maka harapan yang menyelimuti kehidupan mereka
terkontaminasi oleh khayalan-khayalan kotor yang mengakibatkan timbulnya
al-syahwah al-hayawaniyah (nafsu binatang). Munculnya nafsu binatang ini
bersamaan dengan gaya hidup nomad (tanaqqul) yang harus mereka jalani sangat
berpengaruh terhadap karakter dan tabiat mereka, yaitu terbentuknya sikap
mendua terhadap wanita. Seringkali mereka menaruh rasa cinta kepada wanita
lain, dan bahkan lebih dari pada itu mereka menyukai hidup
"berpoligami" (Husein
al-Hajj Hasan: 1990:18).
Kondisi ini seringkali mengilhami para penyair
untuk menuangkan karya sastranya dengan bertemakan al-ghazal (romance).
Jadi, perbincangan mengenai kecantikan seorang wanita di kalangan para penyair
jahili bukan merupakan sesuatu yang tabu. Bahkan dalam pandangan mereka tema al-ghazal tak ubahnya seperti
garam dalam masakan.
Karena latar seperti itu sehingga
bahasa-bahasa al-Qur'an yang membicarakan tentang perempuan dan yang terkait
dengannya selalu menggunakan bahasa yang halus, sopan, dan etis. Secara
psikologis, kalau bahasa yang digunakan itu vulgar atau sesuai dengan
konteksnya mungkin akan memancing munculnya sifat-sifat di atas yang sudah
menjadi karakter hidup mereka. Karena itu, untuk memendam sifat-sifat tersebut
al-Qur'an sengaja menyampaikan dengan bahasa yang sopan.
Begitu pula dalam ayat al-Qur'an ketika Allah
membicarakan kedudukan dan posisi seorang isteri di hadapan sang suami ia
digambarkan seperti ladang tempat bercocok tanam (har-tsun). Perhatikan ayat berikut:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا
حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
Isteri-isterimu adalah (seperti)
tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam
itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223).
Secara harfiah memahami ayat di atas
seakan-akan ada kebebasan bagi sang suami. Namun tidak demikian, sekalipun
dalam kenyataannya superioritas laki-laki terhadap perempuan sangat mendominasi
saat itu tetapi Islam telah memberikan aturan yang jelas dan adil. Seorang
isteri diibaratkan seperti ladang karena pada ayat sebelumnya (ayat 222)
membicarakan kondisi perempuan yang menstruasi. Islam memberikan tuntunan bahwa
perempuan yang sedang menstruasi tidak boleh diperlakukan seperti dalam keadaan
normal. Maka untuk melunakkan dan meluluhkan hati mereka al-Qur'an
menggambarkan seorang isteri seperti ladang jika ia dalam keadaan suci.
Dalam fenomena masyarakat Arab ladang memang
menjadi simbol ketenangan dan kemakmuran hidup. Peperangan yang terjadi antara
kabilah salah satunya disebabkan karena mereka berebut ladang sebagai sumber
mata pencahariannya. Supaya mereka tetap mencintai isterinya seperti semula
maka ia digambarkan dalam al-Qur'an seperti ladang. Karena dalam tradisi
masyarakat Arab pra-Islam apabila isteri itu dalam keadaan menstruasi ia
ditinggalkan begitu saja, tidak diberi nafkah sehingga statusnya tidak jelas.
Tradisi dan budaya yang mendeskriditkan posisi
perempuan ini kemudian diperbaiki oleh Islam dengan cara yang halus agar kaum
perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan kaum laki-laki.
Dalam pandangan ulama ahli balaghah (ahli gaya
bahasa) konsep majaz
sesungguhnya tidak ada perbedaan yang krusial dengan isti'arah (peminjaman kata).
Perbedaan keduanya terletak pada alaqah
(relasi antara makna dasar dengan makna lain). Jika alaqah-nya musyabahah (ada kesesuaian
antara makna dasar dengan makna lain) maka disebut isti'arah, dan sebaliknya, jika 'alaqah-nya ghairu musyabahah (tidak ada
kesesuaian) maka disebut majaz
(Ahmad al-Hasyimi: 1960:291).
Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh
berikut:
وَإِذَا
قَرَأْتَ الْقُرْآنَ جَعَلْنَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ
بِالآخِرَةِ حِجَابًا مَسْتُورًا
Dan apabila kamu membaca al-Qur'an
niscaya Kami adakan antara kamu dan orang-orang yang tidak beriman kepada
kehidupan akhirat, suatu dinding yang tertutup. (QS.
17:45).
Bentuk majaz
pada ayat di atas adalah kalimat "hijaban
masturan" (dinding yang tertutup). Menurut mayoritas ahli
tafsir maksudnya adalah dinding yang menutup, karena kata "masturan" bermakna
menjadi sasaran, bukan sebagai pelaku. Jadi, arti yang tepat pada kata "masturan" adalah "satiran" (yang
menutup). Di sini 'alaqah-nya adalah ghairu
musyabahah, yaitu tidak adanya kesesuaian antara makna dasar
(_masturan_--yang ditutup) dengan makna lain (satiran).
Pemahaman ini terjadi hanya berdasarkan pada logika dan kebiasaan semata, bukan
dari sisi struktur kalimatnya.
Berbeda dengan ungkapan isti'arah berikut ini:
... وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا ...
Dan kepalaku telah ditumbuhi uban. (QS: 19:4)
Secara leksikal kata "isyta'ala" bermakna
menyala, "al-ra'su"
bermakna kepala, dan "syaiba"
bermakna uban. Namun kurang tepat jika ungkapan tersebut diterjemahkan
"dan kepalaku menyala uban". Karena yang lebih pas adalah "dan
kepalaku telah ditumbuhi uban". Perpindahan (penggunaan) makna "isyta'ala"
(menyala) kepada "nabata"
(tumbuh) adalah sesuai (musyabahah),
karena dalam ungkapan itu ada kata "al-ra'su".
Maksudnya, kata "nabata" diserupakan dengan "isyta'ala" karena
begitu banyaknya uban yang tumbuh di kepala. Kemudian kata "nabata" dibuang dan
yang menjadi qarinah
(indikator) adalah kata "syaiba"
(uban). Qarinah
yang dimaksud adalah kata atau keadaan yang tidak memperbolehkan sebuah kata
diterjemahkan atau dipahami secara leksikal (haqiqi).
Keindahan dan kesempurnaan ungkapan dalam ayat
ini tidak hanya terletak atau berpulang pada peminjaman kata (isti'arah) yang digunakan,
melainkan juga berpulang pada kekhususan formulasi kalimat dalam ayat itu
sendiri. Formulasi yang dimaksud adalah pilihan gaya tutur yang dipakai serta
relasi antar struktur bagian kalimat yang satu dengan bagian lainnya. Kata "isyta'ala" dalam
konteks ini mengacu kepada rambut yang memutih, meskipun secara leksikal
dianggap mengacu kepada kata "al-ra'su".
Rahasia dari ungkapan ini terletak pada kata "isyta'ala" yang
mengacu kepada rambut yang memutih, seolah rambut terbakar sehingga seluruhnya
berubah menjadi warna putih. Makna dasar dari ungkapan ayat di atas adalah
"rambut yang memutih", akan tetapi dengan struktur kalimat dalam ayat
itu maknanya berkembang menjadi "rambut kepala memutih dengan tidak
meninggalkan sisa sehelai rambut pun yang berwarna hitam".
Tasybih (Simile)
Secara etimologis tasybih berarti penyerupaan.
Sedangkan secara terminologis adalah menyerupakan dua perkara atau lebih yang
memiliki kesamaan dalam hal tertentu (Ahmad
al-Hasyimi: 1960:247). Para sastrawan Arab menjelaskan bahwa tasybih merupakan elemen
vital dalam karya sastra.
Menurut mereka tasybih memiliki empat unsur
utama, yaitu:
§ sesuatu yang diperbandingkan (al-musyabbah)
§ obyek perbandingan (al-musyabbah
bih)
§ alasan perbandingan (wajh
al-syibh)
§ perangkat perbandingan (adat
al-tasybih).
Sedangkan al-musyabbah
dan musyabbah bih
disebut tharafan al-tasybih,
yaitu dua pilar yang harus ada dalam ungkapan kalimat yang berbentuk tasybih. Apabila salah satu
yang muncul, apakah itu musyabbah
atau musyabbah bih
maka pembahasan ini bukan termasuk kategori tasybih,
melainkan masuk pada kajian isti'arah.
Karena itu, konsep majaz,
isti'arah, dan tasybih mempunyai kaitan dan saling berhubungan.
Ahmad Badawi (1950:190) mengatakan, tasybih berfungsi memperjelas
makna serta memperkuat maksud dari sebuah ungkapan. Sehingga orang yang
mendengarkan pembicaraan bisa merasakan seperti pengalaman psikologis si
pembicara. Dalam persoalan-persoalan yang berkaitan dengan eskatologis
al-Qur'an seringkali digunakan bahasa metaforis yang diungkapkan dalam bentuk
gaya bahasa simile (tasybih).
Karena bahasa metaforis memiliki kekuatan yang
bisa mempertemukan antara ikatan emosional dan pemahaman kognitif sehingga
seseorang dimungkinkan untuk mampu melihat dan merasakan sesuatu yang berada
jauh di belakang teks. Contoh, bagaimana al-Qur'an menggambarkan hari kiamat?
Di situ ditampilkan suara derap pasukan berkuda yang gagah yang siap melumatkan
musuh dalam sekejap. Ada lagi al-Qur'an menggambarkan ketika suatu saat nanti
bintang-gemintang saling bertabrakan yang satu menghancurkan yang lain sehingga
memunculkan suara gemuruh yang tak terpikirkan dan manusia pun lari tunggang
langgang karena ketakutan.
Menurut analisa psiko-linguistik, metafor dan
bahasa ikonografik yang disajikan al-Qur'an sangat efektif untuk menghancurkan
kesombongan masyarakat jahiliyah Arab kala itu yang tingkat sastranya dikenal
sangat tinggi (Komaruddin
Hidayat: 1996:83).
Perhatikan firman Allah yang melukiskan
peristiwa hari kiamat dalam surat al-Qari'ah ayat 1-5:
الْقَارِعَةُ
مَا الْقَارِعَةُ وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْقَارِعَةُ يَوْمَ يَكُونُ النَّاسُ
كَالْفَرَاشِ الْمَبْثُوثِ وَتَكُونُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوشِ
Hari kiamat
Apakah hari kiamat itu?
Tahukah kamu apakah hari kiamat itu?
Pada hari itu manusia seperti kupu-kupu yang bertebaran.
Dan gunung-gunung seperti bulu yang dihambur-hamburkan.
Apakah hari kiamat itu?
Tahukah kamu apakah hari kiamat itu?
Pada hari itu manusia seperti kupu-kupu yang bertebaran.
Dan gunung-gunung seperti bulu yang dihambur-hamburkan.
Tidak ada seorang pun yang mengetahui seperti
apa hari kiamat itu? Masyarakat Arab yang menjadi sasaran pertama al-Qur'an
diturunkan mereka berhati keras, berwatak kaku, berpikiran sempit yang
terkungkung oleh pengunungan dan padang pasir yang gersang, serta tidak ada
tanaman yang tumbuh maka untuk meneguhkan keyakinan mereka bahwa kehidupan di
dunia adalah fana Allah menggambarkan hari kiamat seperti kupu-kupu yang
bertebaran, dan gunung-gunung seperti bulu yang dihambur-hamburkan.
Dalam keyakinan kita, sebagai seorang muslim
tentu hari kiamat tidak sama persis seperti illustrasi dalam ayat-ayat di atas.
Tetapi hal itu perlu dipahami, bahwa peristiwa-peristiwa ghaib seringkali
diilustrasikan dengan sesuatu yang konkrit karena konteks masyarakat yang
dihadapi Nabi memiliki karakter dan watak yang kaku. Karena latar demikian itu,
maka hari kiamat dipersamakan dengan sesuatu yang nampak oleh penglihatan mereka.
Dengan maksud agar mereka bisa membaca sehingga tumbuh keyakinan kuat terhadap
ajaran yang dibawa Nabi SAW.
Juga dalam firman Allah yang menggambarkan
sifat-sifat penghuni neraka lantaran mereka tidak mensyukuri ni'mat yang
diberikan. Perhatikan surat al-A'raf ayat 179 berikut:
وَلَقَدْ
ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لا
يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لا
يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ
الْغَافِلُونَ
Dan sesungguhnya Kami jadikan
untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai
hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah), dan mereka
mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan
Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk
mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka
lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.
Kandungan tasybih dalam ayat di atas adalah "ula'ika kal an'am"
(mereka seperti binatang ternak). Sebuah gaya bahasa yang ringkas, padat,
jelas, dan penuh dengan makna. Orang-orang yang kufur terhadap ni'mat Allah,
seperti orang yang dikaruniai hati tapi tidak dipergunakan untuk berpikir,
dikaruniai penglihatan tapi tidak dipergunakan untuk melihat kebesaran-Nya, dan
dikaruniai telinga tapi tidak dipergunakan untuk mendengar ayat-ayat Allah maka
Allah cukup mempersamakan mereka dengan satu ungkapan, yaitu "binatang
ternak", bahkan lebih sesat.
Walaupun ia punya panca indra yang lengkap,
tetapi ia tidak punya rasa malu, sering memakan milik orang lain, dan tidak
bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
Secara sosiologis, Allah mempersamakan mereka
dengan binatang ternak karena pada umumnya masyarakat Arab memelihara
binatang-binatang ternak dan itu menjadi simbol kekayaan. Dan bahkan dalam
al-Qur'an ada satu surat yang diberi nama surat "al-ِAn'am"
(binatang ternak). Dengan seringnya mereka melihat binatang ternak maka akan
menjadi mudah untuk mengetahui sifat-sifatnya yang buruk dan tidak manusiawi itu. Yang
pada akhirnya mereka bisa membandingkan antara orang-orang yang pandai
bersyukur dan orang-orang yang kufur, yang diibaratkan dalam al-Qur'an seperti
binatang ternak.
Contoh lain bentuk ungkapan tasybih juga
ditemukan dalam surat an-Nur ayat 39 di bawah ini:
وَالَّذِينَ
كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى
إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا وَوَجَدَ اللَّهَ عِنْدَهُ فَوَفَّاهُ
حِسَابَهُ وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Dan orang-orang yang kafir
amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka
air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak
mendapatinya sesuatu apa pun. Dan didapatinya (ketatapan) Allah di sisinya,
lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah
adalah sangat cepat perhitungan-Nya. (QS. 24:39)
Melihat kondisi geografi tanah Arab yang sulit
untuk mendapatkan air, maka dalam ayat tersebut Allah mempersamakan amal-amal
orang kafir seperti fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air dan bila
didatangi tidak didapatinya. Satu gambaran yang benar-benar membuat mereka
untuk berpikir mendalam, bahwa apa yang mereka lakukan selama ini di hadapan
Allah tidak mendapatkan balasan sedikit pun. Mempersamakan amal-amal orang
kafir dengan fatamorgana karena di tempat mereka hidup sangat sulit untuk
mendapatkan air, dan itu menjadi sumber kehidupan masyarakat Arab secara
keseluruhan. Persamaan itu akan membuat mereka lebih nyata untuk membaca
fenomena alam yang kemudian direfleksikan kepada keyakinannya yang selama ini
dianggap benar.
Bagaimana al-Qur'an memberikan kabar gembira
kepada orang yang beriman dan berbuat kebaikan? Perhatikan ayat berikut.
وَبَشِّرِ
الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ
تَحْتِهَا الأنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا
الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا
أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Dan sampaikanlah berita gembira
kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan
surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki
buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan, inilah yang pernah
diberikan kepada kami dahulu. Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk
mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya. (QS. 2:25)
Sebuah perumpamaan yang dapat memikat hati
masyarakat Arab, jika mereka beriman dan berbuat baik maka baginya surga yang
penuh dengan air, buah-buahan, dan isteri-isteri. Tidak bersahabatnya kondisi
alam membuat mereka kekurangan sumber air, serta tandusnya tanah padang pasir
mengakibatkan sulitnya untuk mendapatkan bahan makanan. Peperangan-peperangan
yang terjadi di antara mereka banyak disebabkan oleh kebutuhan pokok tersebut,
dan bahkan dipicu oleh kecintaan kepada seorang perempuan.
Kebutuhan fisik berupa air dan buah-buahan,
serta kebutuhan biologis berupa isteri-isteri (bentuk jamak) merupakan fenomena
dan realita yang menimpa masyarakat Arab. Untuk menggugah keyakinannya, agar
mereka mau beriman kepada ajaran yang dibawa Nabi dan kemudian diwujudkan dalam
bentuk perbuatan nyata maka al-Qur'an menyampaikan dengan gaya bahasa tasybih.
Surga yang digambarkan suatu tempat yang penuh dengan air, buah-buahan, dan
isteri-isteri adalah bentuk perumpamaan yang dapat memberikan stimulus,
membangkitkan sugesti, dan menjadi dambaan dalam hidup mereka.
Isti'arah (Hipalase)
Para ahli bahasa, termasuk kritikus sastra
meski banyak memberikan definisi isti'arah berbeda-beda, namun inti yang
dimaksud saling mendekati. Misalnya definisi yang dikemukakan Ibn Qutaibah (w.
276 H), isti'arah adalah peminjaman kata untuk dipakai dalam kata yang lain
karena ada beberapa faktor. Pada lazimnya, orang Arab sering meminjam kata dan
menempatkannya untuk kata lain tatkala ditemukan alasan-alasan yang
memungkinkan.
Juga dengan Tsa'lab (w. 291 H), ia mengatakan,
isti'arah adalah peminjaman makna
kata untuk kata lainnya yang mana kata tersebut pada awalnya tidak memiliki makna yang dipinjamkan. Sementara al-Jurjani (w. 471 H) mendefinisikan isti'arah sebagai peralihan makna dari kata yang dalam penggunaan bahasa keseharian memiliki makna dasar, atau makna asli, kemudian karena alasan tertentu makna tersebut beralih kepada makna lainnya bahkan terkadang melampaui batas makna leksikalnya. Ia menjelaskan, bahwa isti'arah senantiasa mengandung unsur perbandingan.
kata untuk kata lainnya yang mana kata tersebut pada awalnya tidak memiliki makna yang dipinjamkan. Sementara al-Jurjani (w. 471 H) mendefinisikan isti'arah sebagai peralihan makna dari kata yang dalam penggunaan bahasa keseharian memiliki makna dasar, atau makna asli, kemudian karena alasan tertentu makna tersebut beralih kepada makna lainnya bahkan terkadang melampaui batas makna leksikalnya. Ia menjelaskan, bahwa isti'arah senantiasa mengandung unsur perbandingan.
Konsep isti'arah sebenarnya berangkat dan
bermuara dari bentuk gaya bahasa tasybih. Jadi, pada hakikatnya ungkapan bentuk
isti'arah ini adalah ungkapan bentuk tasybih yang paling tinggi. Menurut Ahmad
al-Hasyimi (1960:304) dan para ahli balaghah lainnya, isti'arah mempunyai tiga
unsur:
§ musta'ar lah (musyabbah)
§ musta'ar minhu (musyabbah bih)
§ musta'ar (kata yang dipinjam).
Untuk lebih jelasnya perhatikan firman Allah
surat Ibrahim ayat 1:
الر. كِتَابٌ
أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ
بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ
Alif, laam raa. (ini adalah) Kitab
yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita
kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan
Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.
Dalam ayat di atas terdapat tiga kata yang
dipinjam yaitu:
§ al-dzulumat (gelap gulita),
§ al-nur (cahaya),
§ al-shirat (jalan).
Kata "al-dzulumat" dipinjam dari
kata "al-kufr" (kekufuran), asalnya kekufuran diserupakan dengan
suasana gelap gulita karena sama-sama tidak ada cahaya atau petunjuk.
Kemudian kata "al-kufr" dibuang dan
maksudnya dipinjamkan kepada kata "al-dzulumat". Juga kata "al-nur"
dipinjam dari kata "al-iman" (keimanan), asalnya keimanan diserupakan
dengan cahaya karena sama-sama menerangi kehidupan. Kemudian kata
"al-iman" dibuang dan maksudnya dipinjamkan kepada kata
"al-nur".
Dan kata "al-shirat" dipinjam dari
kata "al-Islam" (keislaman), asalnya jalan diserupakan dengan Islam
karena sama-sama memberikan cara atau petunjuk. Kemudian kata
"al-Islam" dibuang dan maksudnya dipinjamkan kepada kata
"al-shirat".
Jadi, dalam memahami ayat tersebut hendaknya
kata "al-dzulumat" dipahami sebagai kekufuran, kata
"al-nur" dipahami dengan keimanan, dan kata "al-shirat"
dipahami dengan keislaman.
Secara logika, diturunkannya al-Qur'an untuk
manusia bukan karena mereka supaya keluar dari suasana gelap gulita menuju
cahaya untuk memperoleh jalan. Al-Qur'an adalah wahyu sebagai pedoman hidup
manusia, ia diturunkan oleh Allah agar manusia bisa keluar dari kekufuran
menuju keimanan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam syari'at Islam.
Contoh isti'arah
yang lain adalah:
... وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ
مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan mengikuti cahaya yang terang
yang diturunkan kepadanya (al-Qur'an), mereka itulah orang-ornag yang
beruntung. (QS. 7:157)
Kata "nur" di sini dipinjam untuk
memperjelas misi dan pesan kenabian, karena keduanya memiliki fungsi untuk
meyakinkan, menghilangkan, serta menepis keraguan atas kebenaran misi kenabian
tersebut. Jaid maksud kata "al-nur" di sini adalah kehadiran Nabi
Muhammad SAW bersama misinya yang membawa keselamatan
dan kebahagiaan hidup.
Banyak ditemukan dalam al-Qur'an, misalnya
kehadiran Nabi, al-Qur'an, keimanan, bahkan Allah sendiri sering disimbolkan
dengan kata al-nur
(cahaya). Secara psikologis, untuk menyampaikan kebenaran kepada orang-orang
Arab pra-Islam yang sudah memiliki keyakinan paganisme, yaitu menyembah berhala
maka al-Qur'an sangat memperhatikan aspek psikis mereka. Mereka terbiasa hidup
nomad, berwatak kasar, dan tuhan yang disembah adalah berhala yang nampak oleh
penglihatan. Karena itu, ketika al-Qur'an menyampaikan kebenaran, lebih-lebih
yang terkait dengan persoalan ghaib (abstrak) maka al-Qur'an menggunakan bahasa
metaforik dan simbolik.
Menurut kritikus sastra bahwa dalam beberapa
karya sastra jahili bahasa yang dituangkan memiliki nilai imajinasi yang
tinggi. Faktor ini muncul karena para sastrawan jahili terbiasa hidup di
pegunungan, jauh dari sumber air, dan kondisi tanah yang tidak menguntungkan
maka untuk menggapai kehidupan yang menyenangakan mereka mengeksploatasikan
melalui gubahan-gubahan karya sastra, sekalipun itu hanya dalam hayalan.
Munculnya gaya bahasa tasybih,
majaz, istia'rah, dan sebagainya
menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas imajinasi yang dikembangkan.
Sehingga sangat beralasan, apabila al-Qur'an menyampaikan pesan moral kepada
mereka dengan menggunakan gaya bahasa yang sudah mereka pahami.
Kinayah (Mitonimie)
Al-Mubarrad (w. 258 H) merupakan sarjana
bahasa yang melakukan sistematisasi mengenai konsep kinayah. Dalam karyanya "al-Kamil",
al-Mubarrad menguraikan tiga model kinayah beserta fungsinya:
1.
menjadikan sesuatu lebih umum
2. memperindah ungkapan
3. untaian pujian
Namun al-Mubarrad tidak banyak mengulas pada
model pertama dan ketiga, ia lebih menitikberatkan pada model yang kedua, yaitu
kinayah sebagai
penyempurna keindahan ungkapan, khususnya yang diambil dari ayat-ayat
al-Qur'an.
Kinayah adalah
mengungkapan kata, tetapi yang dimaksud bukan makna dari kata itu, sekalipun
bisa dibenarkan kalau dipahami sesuai dengan makna dasarnya.
Misalnya dalam pribahasa Arab:
اليد الطويلة
Tangan panjang
Di kalangan orang Arab sangat popular istilah
"al-yad al-thawilah" untuk menyebut (sebagai kinayah) kepada
seseorang yang suka memberi atau membantu. Tetapi kalau "al-yad al-thawilah"
dipahami sebagai tangan yang panjang, sesuai dengan makna dasarnya juga tidak
salah, inilah kinayah.
Perhatikan pula dalam surat al-Zukhruf ayat
18:
أَوَمَنْ
يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
Dan apakah patut (menjadi anak
Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat
memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.
Menurut Fadlal Hasan, ayat tersebut diturunkan
kepada Nabi yang dilatarbelakangi oleh kebiasaan orang Arab jahilayah yang
membenci anak-anak perempuan dan menguburnya hidup-hidup. Selain itu, mereka
juga menyangka bahwa malaikat itu anak perempuan Allah.
Kemudian ayat tersebut diturunkan sekaligus
memperkuat kebodohan dan kedangkalan pemikiran mereka. Dalam ungkapan ayat di
atas "man yunasysya'u fil
hilyati" (orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan)
adalah kinayah bagi
seorang perempuan. Karena yang sering berhias dan berdandan, serta tidak
memiliki kekuatan dalam pertengkaran adalah orang perempuan.
Jadi, konteks ayat di atas sebagai kinayah bagi orang perempuan
Arab jahili yang
memiliki kebiasaan berhias diri dan tidak punya kekuatan, sekalipun sifat-sifat
itu juga terdapat pada perempuan zaman sekarang.
Tauriyah
(menampakkan makna lain)
Tauriyah secara
bahasa adalah menyembunyikan sesuatu dan menampakkan yang lain. Sedangkan
secara istilah adalah menyampaikan bahasa atau kata dalam bentuk tunggal (mufrad), tetapi ia memiliki
dua makna (ambigu), yaitu makna dekat (denotaif) dan makna jauh (konotatif),
tetapi yang dimaksud adalah makna konotatifnya.
Misalnya dalam surat al-An'am ayat 60:
وَهُوَ الَّذِي
يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ
يَبْعَثُكُمْ فِيهِ لِيُقْضَى أَجَلٌ مُسَمًّى ثُمَّ إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ
يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Dan Dialah yang menidurkan kamu di
malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari, kemudian
Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur (mu) yang telah
ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali lalu Dia memberitahukan
kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan.
Pada kata "jarahtum"
memiliki dua makna:
§ kamu kerjakan, sebagai makna dekat atau denotatif
§ melakukan dosa-dosa, sebagai makna jauh atau konotatif.
Tetapi yang dikehendaki dalam ayat di atas
adalah makna yang kedua, yaitu melakukan dosa-dosa. Karena dalam konteks
kalimat tersebut terkait dengan umur dan pertanggungjawaban amal perbuatan,
sehingga kata "jarahtum"
lebih tepat kalau dipahami melakukan dosa-dosa.
Pemahaman seperti ini tidak cukup dengan
membaca terjemahnya saja, tetapi penguasaan terhadap sebab-sebab turunnya ayat,
keterkaitan antara maksud kalimat yang satu dengan lainnya, dan ketajaman dzauq
sangat menetukan. Dan masih banyak contoh lainnya, terutama yang berkaitan
dengan al-mutasyabihat
dan metafisik.
Turunnya al-Qur'an secara evolusi (tadrij) selama lebih kurang
23 tahun memberikan kesan bahwa al-Qur'an berdialog dan sekaligus merespon
prilaku masyarakat Arab saat dakwah Islam disampaikan. Indikasi ini dapat
dilihat dengan munculnya konsep asbab al-nuzul dan nasikh mansukh yang menjadi
tema tersendiri dalam studi ulumul Qur'an. Karena itu, untuk memperoleh
pemahaman yang holistik dan komprehensip terhadap pesan-pesan al-Qur'an maka
mengetahui konteks saat wahyu diturunkan menjadi kebutuhan yang tidak bisa
diabaikan.
Pada umumnya ungkapan-ungkapan dalam al-Qur'an
ketika memaparkan kebiasaan hidup masyarakat Arab pra-Islam selalu menggunakan
gaya bahasa metaforis (majaz). Pengungkapan dengan gaya bahasa ini sangat
beralasan, karena secara psikologis mereka sudah memiliki keyakinan paganisme,
hidup nomaden atau probabilistik, dan berwatak kasar.
Karena itu, ketika al-Qur'an menyampaikan
kebenaran, lebih-lebih yang terkait dengan persoalan ghaib (eskatologis) maka
bahasa al-Qur'an sangat memperhatikan aspek psikis mereka. Selain itu, ungkapan
tersebut juga diyakini memiliki kekuatan yang bisa membangkitkan imajinasi
kreatif untuk membuka wilayah pemahaman baru yang batas akhirnya belum
diketahui.
Dengan demikian, Islam yang diyakini sebagai
agama shalihun li kulli zamanin
wa makanin dan membawa misi rahmatan
lil Alamin dapat direalisasikan sesuai dengan konteks pembacaan.

0 komentar:
Posting Komentar